News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Cari Penyebar Informasi Soal Tewasnya Bahrun Naim di Suriah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Polri Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengenai kematian Bahrun Naim hingga saat ini belum dapat dipastikan pihak Polri dan Kementerian Luar Negeri.

Kabar tersebut awalnya menyebar melalui pesan singkat dan viral di kalangan awak media.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan saat ini pihaknya masih mencari pihak yang menyebarkan kabar bahwa Bahrun Naim meninggal di Suriah.

Baca: Demokrat : Panglima TNI Nanti Jangan tergoda Rayuan Politik

"Ini termasuk sebuah pendalaman kita terhadap Medsos. Siapa yang mengawali penyebaran info ini, sehingga kita bisa ketahui dari sumbernya apa," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Hingga saat ini, menurut Martinus pihaknya belum dapat menemukan fakta bahwa Bahrun Naim telah gugur di Suriah.

"Yang ada adalah adanya sebuah sebaran di medsos yang kemudian viral dan menyatakan saudara BN telah tewas," katanya.

Baca: Terduga Penghina Habib Rizieq di Facebook Ditangkap, Polisi Mengaku Tidak Bisa Tindak Langsung

Menurut Martinus, Polri akan mendalami dan menyelidiki informasi tersebut bekerja sama dengan Kemenlu dan beberapa akses Polri lainnya di luar negeri, misal atase kepolisian.

Diketahui, selama ini Bahrun Naim sering dikaitkan dengan kelompok jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso alias Abu Wardah.

Baca: Peluang Budi Gunawan dan Tito Karnavian Untuk Dampingi Jokowi Dalam Pilpres 2019

Dirinya juga disinyalir merupakan orang yang menggugah video kelompok jaringan MIT melalui akun Facebook bernama Muhammad Bahrun Naim Anggih Tamtomo.

Sepak terjang Bahrun Naim terendus sejak 2010.
Pada saat itu, tanggal 9 November 2010, Ia ditangkap oleh Densus 88 setelah kedapatan menyimpan 533 butir peluru laras panjang kaliber 7.62 mm, dan 31 butir peluru kaliber 9 mm.

Atas perbuatannya tersebut, Bahrun Naim diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini