Menurut jaksa, ada tiga istilah yang digunakan Adi Putra. Pertama, dia menuliskan, "Kalender tahun 2017 sudah saya kirim."
Jaksa mengatakan, saat itu pemberian uang dilakukan mendekati tahun baru.
Kemudian, Adi menyampaikan kalimat, "Telur asin sudah saya kirim."
Diduga pemberian uang saat itu terkait proyek di Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, menurut jaksa, Adi menyampaikan kata "sarung" dalam pesan BBM kepada Tonny.
Menurut jaksa, istilah itu digunakan karena mendekati hari raya Idul Fitri.
Menurut jaksa, uang suap dengan total nilai Rp 2,3 miliar diberikan secara bertahap melalui transfer kepada Tonny.
Uang itu terkait empat proyek yang ditangani PT Adhiguna Keruktama.
Pertama, proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang diberikan karena Antonius telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Baca: Ini Harta Kekayaan Marsekal Hadi Tjahjanto, Calon Panglima TNI yang Diajukan Presiden Jokowi
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama. (*)