Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah bukti penting terkait suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018 berhasil ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan pada akhir pekan kemarin.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Mengatakan saat ini seluruh bukti itu telah disita penyidik dan dipelajari lebih lanjut.
Baca: Netizen Heran Karier Marsekal Hadi Melejit Hanya dalam Waktu 3 Tahun, karena Dekat Jokowi?
"Untuk kasus dugaan suap di Jambi, memang penyidik telah melakukan penggeledahan dan juga telah disita sejumlah barang bukti, dan saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," kata Priharsa, Senin (4/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain kantor Gubernur Zumi Zola, penyidik KPK juga menggeledah ruangan Sekda Pemprov Jambi dan kantor DPRD Jambi.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Priharsa menambahkan, tidak hanya menyita sejumlah dokumen, penyidik KPK juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik.
Baca: Beredar Foto Liburan Ke Bali, Netizen Justru Komentari Perut Jennifer Dunn
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
Ditanya mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kasus tersebut, Priharsa menjawab saat ini penyidik tengah fokus melakukan penyidikan pada empat tersangka.
Dia hanya memastikan perkara suap itu akan terus dikembangkan.
Soal kapan waktu pemeriksaan pada Gubernur Zumi Zola, Priharsa belum bisa memastikan.
Menurutnya yang diduga berkaitan dengan kasus pasti akan dimintai keterangan KPK.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.