News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Didesak Terapkan Perlindungan Hak Disabilitas di Transportasi Publik

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) akan menyediakan alat Portable Ramp untuk penyandang disabilitas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara aktivisi disabilitas Dwi Aryani, Ichwan Fachrozi menyatakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kliennya ditolak saat akan terbang ke Geneva, Swiss menggunakan maskapai penerbangan Etihad Airways pada 3 April 2017 lalu.

 Dalam sidang putusan yang dilaksanakan hari ini, Senin (4/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami hanya menjatuhkan hukuman kepada Etihad Airways sebagai tergugat pertama berupa publikasi permintaan maaf melalui surat kabar nasional Kompas dan denda ganti rugi materiel sebesar Rp 37 juta dan immateriel Rp 500 juta.

 Sementara tergugat kedua PT Jasa Angkasa Semesta dan Kemenhub RI tidak mendapat hukuman apapun.

Ichwan Fachrozi berpendapat Kemenhub harusnya mendapat sanksi lantaran menurutnya kejadian yang menimpa kliennya merupakan hasil kelalaian pemerintah Indonesia dalam mengawasi kinerja maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.

Baca: KKP Tangkap Kapal Penangkap Ikan Ilegal

 “Kejadian yang menimpa klien kami adalah hasil lemahnya perlindungan disabilitas di moda transportasi udara, khususnya Pasal 134 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal itu jelas mendelegasikan peraturan lebih detail diatur melalui peraturan pelaksana.”

“Namun dari tahun 2009 hingga sekarang peraturan itu belum dibuat sama sekali oleh Kemenhub,” jelasnya seusai sidang.

Ichwan berpendapat kemenangan Dwi Aryani sebagai perwakilan kaum disabilitas seharusnya ditanggapi pemerintah dengan melahirkan peraturan pelaksana untuk melindungi hak kaum disabilitas di moda transportasi publik.

“Putusan hakim memperjelas bahwa persoalan ini ditimbulkan karena banyaknya lubang. Putusan ini harusnya segera ditanggapi pemerintah dengan menelurkan peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh undang-undang.”

“Karena kemenangan secara materiel bukan tujuan utama kami, melainkan pengakuan terhadap hak disabilitas di ruang publik terutama moda transportasi udara,” ungkap Ichwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini