News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantah Tudingan Lobi-lobi, Ketua MK Tak Masalah Dilaporkan ke Dewan Etik

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengikuti fit and proper test hakim Mahkamah Konstitusi di Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Komisi III DPR menggelar fit and proper test jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terpilih kembali menjadi Hakim Konstitusi, setelah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (6/12/2017).

Dirinya sempat dituding melakukan lobi-lobi ke sejumlah fraksi partai politik di DPR, demi memuluskan jalannya menjabat dua periode.

Arief disebut bakal menukar putusan MK terkait uji materi UU MD3 yang diajukan KPK dengan persetujuan dalam fit and proper test.

Namun, Arief Hidayat membantah hal itu dan menyatakan pertemuannya dengan anggota Komisi III sebelum dan saat fit and proper test merupakan agenda resmi.

Baca: Forum DPD I Golkar Minta Munaslub Digelar 16-17 Desember

"Enggak ada lobi-lobi itu. Saya datang ke sini undangan resmi," kata Arief kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Dirinya juga tidak mempersoalkan langkah Koalisi Masyarakat Selamatkan MK yang melaporkannya Dewan Etik Konstitusi hari ini.

Menurutnya, semua orang memiliki hak untuk melaporkan seseorang.

"Setiap hakim juga pernah dilaporkan ke dewan etik. Enggak ada masalah," ujar Arief.

Arief pun siap memenuhi panggilan dewan etik konstitusi jika nantinya dipanggil.

"Ya boleh saja. Setiap kali saya juga ketemu dewan etik biasa saja," katanya.

Baca: Berkas Dilimpahkan Sehari Sebelum Sidang Praperadilan Novanto, Ini Penjelasan Jaksa KPK

Diketahui, Koalisi Masyarakat Selamatkan MK menduga Arief Hidayat melakukan lobi kepada Anggota DPR RI terkait dengan pemilihannya kembali sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR RI.

Koalisi sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menduga Arief Hidayat menjanjikan agar putusan atas pengujian Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terkait panitia khusus (Pansus) Angket KPK akan dibatalkan jika Arief kembali terpilih menjadi Hakim Konstitusi untuk satu periode lagi.

Diberitakan sebelumnya, komisi III DPR telah melakukan fit and proper test terhadap calon tunggal hakim konstitusi Arief Hidayat hari ini. Mayoritas anggota komisi III DPR menyetujui Arief Hidayat kembali menjabat hakim konstitusi.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menolak ikut melakukan fit and proper test. Karena hanya satu orang yang diuji. Pada tahun 2015, Arief Hidayat terpilih sebagai ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini