Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pihak terkait seperti TNI dan Polri segera mengusut tuntas kematian La Gode.
Diketahui, La Gode diduga meninggal saat berada di Pos Satgas 732 Benua Kepulauan Taliabu, Maluku Utara pada 24 Oktober 2017 lalu.
Baca: KPK Periksa 99 Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto
Hal tersebut disampaikan Koordinator KontraS Yati Andriyani saat menggela jumpa pers di kantor KontraS, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
"Harus ada evaluasi mendalam mengenai penempatan satgas TNI di pulau kecil atau pulau terluar untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau superioritas tertentu antar dua institusi ini (TNI-Polri)," kata Yati Andriyani.
Baca: Tidak Diperkenankan Temui Setya Novanto di Tahanan, Fahri Hamzah: KPK Ini Sangat Aneh
Terkait kasus kematian La Gode, Yati mengatakan TNI dan Polri seharus bekerja sesuai dengan tugas, pokok serta fungsinya masing-masing.
Terlebih, kasus La Gode seharusnya diselesaikan diranah pidana yakni oleh pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini ada indikasi Satgas TNI justru tidak melakukan kewenangan tupoksinya dengan menahan atau melakukan pembinaan terhadap si korban," papar Yati Andriyani.
Baca: Marsekal Hadi Tjahjanto Sampaikan Ini Saat Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Panglima TNI
Yati juga mengkritik keras kinerja penyidik yang menangangi kasus kamatian La Gode.
Pasalnya, Yati mendapatkan informasi bahwa saksi merasa tidak mendapat perlindungan saat akan memberikan keterangan soal kematian La Gode.
Sehingga, fakta-fakta yang seharusnya bisa dibeberkan oleh saksi bisa kabur.
Baca: Jokowi Diharapkan Libatkan Sejumlah Lembaga Negara Sebelum Calonkan Hadi Sebagai Panglima TNI
"Penyidik harusnya memastikan masyarakat, memberikan kenyamanan dan keamanan untuk memberikan kesaksian, saya menyayangkan ini tidak ditempuh sejak awal," katanya.
KontraS sejak awal meminta keamanan para saksi menjadi prioritas dalam penyidikan.
"Karena kalau tidak fakta sebenarnya tidak terungkap karena ada kekhawatiran masyarakat," kata Yati Andriyani.
Baca: Kapolri Optimis Hubungan TNI-Polri Semakin Baik Dengan Terpilihnya Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI
Diketahui, KontraS bersama LBH Maromoi, Maluku Utara tengah melakukan pendampingan hukum terhadap lbu YN, istri dari Alm La Gode (korban penyiksaan hingga tewas) yang terjadi di Pulau Taliabu, Maluku Utara pada tanggal 24 Oktober 2017 Ialu.
Adapun La Gode diketahui tewas di dalam kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) dengan luka di sekujur tubuhnya, termasuk delapan buah gigi dan kuku kaki yang tercabut.
Kematian La Gode diduga dilakukan oleh anggota Pos Satgas yang menuduh La Gode telah melakukan pencurian sebuah singkong parut (gepe) milik warga bernama Egi.