TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai agenda, besok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan jilid II Setya Novanto melawan KPK.
Disisi lain, KPK sudah menyelesaikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Lantas bagaimana nasib praperadilan besok?
Menjawab itu, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi meyakini praperadilan besok akan tetap berjalan, tidak akan gugur.
"Siapa yang bilang gugur? Yang bilang siapa? Gak ada hubungannya praperadilan dengan berkas P21," ungkap Fredrich, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Kuasa Hukum Belum Tahu Kapan Kasus Novanto Dilimpahkan ke Pengadilan
Fredrich menjelaskan praperadilan besok tidak akan gugur karena sesuai dengan aturan baik pada KUHAP maupun MK, praperadilan baru akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan.
Sementara dalam kasus Setya Novanto, yang terjadi baru berkas dinyatakan lengkap (P21) belum ada penunjukkan hakim apalagi pembacaan dakwaan.
"Praperadilan itu akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan. Ini kan dakwaan belum, penyerahan berkas ke pengadilan pun belum, penunjukkan hakim juga belum. Jadi masih panjang," tegas Fredrich.
Terakhir, Fredrich juga menyerahkan jalannya sidang praperadilan besok ke hakim karena itu adalah kewenangan hakim.
"Jadi kita lihat aja perkembangannya, dan itu kewenangan hakim, kalau hakimnya tidak peduli dan tetap dilanjutkan ya itu, wewenang hakim," tambah Fredrich.