TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola menanggapi santai soal pemberitaan mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan bukti baru terkait kasus suap pengesahan RAPBN 2018 Provinsi Jambi.
Ia hanya mengatakan bahwa pemberitaan tersebut terlalu simpang siur.
Sehingga, apapun informasi terkait hal tersebut, ia hanya berpesan pada informasi berdasarkan fakta.
"Begini, katanya-katanya kan terlalu banyak, saya hormati kalian loh wartawan itu kan ada kode etik pemberitaan. Jadi berdasarkan fakta aja, saya taulah, ini itu, ini itu," kata Zumi Zola usai menghadiri acara Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
Guna menghindari informasi simpang siur tentang dirinya, Zumi punya cara tersendiri untuk mengatasinya.
Baca: Berkasnya P21, Setya Novanto Keberatan?
Ia mengaku tidak melihat ataupun membaca berita tersebut.
Ia hanya fokus bekerja di pemerintahan Jambi.
"tau enggak yang saya lakukan, saya tidak lihat berita. Haha," jawab Zumi Zola dengan candanya.
Meski begitu, ia tetap mengamati pemberitaan mengenai pejabat Provinsi Jambi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Namun, pemberitaan tersebut jelas berasal dari KPK langsung. Bukan melalui media sosial.
"Saya perhatikan apa adalah berita resmi dari KPK. Yaa itu iya. Tapi kalau misalnya di medsos kan, yaa itu hak orang untuk ini ya, tapi tetap harus bisa bekerja jangan sampai kendor, tancep aja trus kita bekerja," papar Zumi Zola.
Ia pun menyampaikan akan memenuhi dan menghormati proses hukum apabila keterangannya yang dibutuhkan penyidik KPK terkait kasus suap tersebut.
"Kita hormati proses hukum yang belaku," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 menemukan petunjuk baru mengenai keterlibatan pihak lain.
Petunjuk tersebut didapat setelah menggeledah kantor Gubernur Jambi Zumi Zola serta kantor sekretaris daerah.
"Dari hasil penggeledahan di 3 lokasi kemarin, hingga sekitar pukul 19.00 di kantor gubernur dan sekretaris daerah, serta sekitar pukul 23.00 WIB di kantor DPRD, KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu. Barang-barang tersebut disita dari lokasi oleh penyidik," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (2/12/2017).
Febri lebih lanjut menjelaskan penyidik juga menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini.