News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini, Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto Kembali Digelar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan jilid II antara Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Meski KPK sudah menyelesaikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 serta dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Biro Hukum KPK akan tetap hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Upaya Setya Novanto Melawan di Praperadilan Dianggap Sudah Ketinggalan Kereta

‎"Kami akan hadir karena jadwal praperadilannya kan sudah ditunda satu minggu ya. Tentu kami hormati apa yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Cepatnya proses berkas lengkap hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, lanjut Febri memang karena KPK tidak ingin memperlambat proses yang ada.

Baca: Inilah Nama Perwira TNI AU yang Berpeluang Jadi KSAU Gantikan Marsekal Hadi

"Kami tidak boleh memperlambat proses yang ada, karena itu semua lengkap, ya pelimpahan dilakukan," ujar Febri.

‎Febri menambahkan yang diajukan di praperadilan oleh pihak Setya Novanto ialah penetapan tersangka dan itu dalam proses penyidikan.

Sementara itu, diketahui bersama proses penyidikan sudah selesai sore tadi saat pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Artinya saat ini proses sudah ada di penuntut umum, jadi sekarang domain proses lebih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini