Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menaruh keyakinan pada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kusno.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah percaya hakim Kusno tidak bermanuver dalam memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto.
Ini menyikapi beredarnya informasi, hakim bakal mempercepat proses persidangan praperadilan ini sebelum digelarnya sidang perdana perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12/2017).
Diketahui berdasar hukum acara, proses persidangan gugatan praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari kerja.
Baca: Fadli Zon Berharap Presiden Jokowi Merespons Surat Minta Perlindungan Diduga dari Novanto
Dengan demikian, sidang putusan gugatan ini akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) mendatang.
Artinya, sidang putusan ini baru dibacakan sehari setelah sidang perdana pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan digelar.
Gugatan praperadilan terancam gugur karena berdasar Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan MK, permohonan praperadilan gugur setelah suatu perkara mulai diperiksa di pengadilan negeri.
"Kami percaya hakim akan profesional menanganinya. Hukum acara mengatur batas waktu tujuh hari," terang Febri, Jumat (8/12/2017).
Baca: Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Hari Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan
Febri mengatakan, KPK akan memaksimalkan proses persidangan ini untuk meyakinkan PN Jaksel, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berencana menghadirkan bukti dan saksi untuk meyakinkan penyidikan kedua terhadap SN (Setya Novanto) dilakukan benar sesuai hukum acara berlaku. Ada tim khusus menghadapi praperadilan di Biro Hukum," tambahnya.