News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Partai Golkar

Pengurus DPP Golkar Bisa Dibekukan Jika Tidak Gelar Munaslub

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmadi Noor Supit

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Golkar Ahmadi Noor Supit mengatakan, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar bisa dibekukan jika tidak segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

Menurutnya, syarat digelarnya munaslub yakni dukungan dua per tiga pimpinan DPD-DPD I Partai Golkar sudah terpenuhi.

"DPP bisa dibekukan kalau tidak melaksanakan itu," kata Supit kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Supit menjelaskan, dengan adanya permintaan munaslub dari mayoritas DPD-DPD I itu, keputusan rapat pleno DPP Golkar tanggal 21 November lalu, tidak berlaku lagi.

Dalam rapat pleno itu disepakati bahwa DPP menunggu putusan praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP sebelum menggelar munaslub.

Baca: Fadli Zon Berharap Presiden Jokowi Merespons Surat Minta Perlindungan Diduga dari Novanto

Dengan kata lain, Supit menegaskan, DPP tidak perlu lagi menunggu putusan praperadilan Setnov untuk menggelar pleno membahas persiapan munaslub.

Supit menyebut rapat pleno harus digelar paling lambat pekan depan.

"Jadi tidak harus menunggu praperadilan walau sekarang seiring P21 kemudian kalau masuk praperadilan berarti langsung gugur saya kira matching saja," katanya.

Sementara soal dukungan dari dua per tiga DPD-DPD I ini sebenarnya membuat pengunduran diri Setnov sebagai Ketua Umum Partai Golkar tidak diperlukan.

Hanya saja, DPD-DPD I menyarankan Setnov untuk segera mundur demi menjaga kehormatannya.

"Dengan dua per tiga sebetulnya enggak dibutuhkan lagi pengunduran diri, pemecatan itu enggak dibutuhkan lagi. Bahwa DPP dianggap oleh DPD I tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugasnya. Oleh karena itu harus melaksanakan munaslub sudah selsai itu secara AD/ART," kata Supit.

Lebih lanjut Supit menegaskan, mayoritas pimpinan DPD-DPD I ingin agar munaslub dipercepat setidaknya sebelum 18 Desember 2017.

"Teman-teman minta dipercepat paling lambat 18 Desember tapi secara teknis apakah bisa dikejar nanti terserah OC. SC pelaksanaannya kalau dari sekarang sudah dipersiapkan bisa saja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini