News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Partai Golkar

Legislator PPP: Sebelum UU MD3 Diubah, Ketua DPR Jatah Golkar

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achmad Baidowi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR menimbulkan polemik baik dari internal fraksi Partai Golkar maupun fraksi-fraksi di parlemen.

Tidak hanya sebatas memilih sosok pengganti Novanto dari internal Golkar tetapi juga muncul wacana kocok ulang pimpinan DPR RI.

Baca: Menlu Retno Tegaskan Komitmen Dukungan Indonesia Kepada Menlu Palestina

Anggota fraksi PPP, Achmad Baidowi menilai kocok ulang pimpinan DPR tidak dapat sembarang dilakukan.

Alasannya, dalam UU MD3 disebutkan pimpinan DPR bersifat paket dan tetap.

Baca: Perancis Larang Siswa Pakai HP di Sekolah Agar Anak Main di Luar Ruangan

"Jadi kalau ada pergantian itu hak partai yang bersangkutan," kata Baidowi di Gedung DPP PPP, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

‎Baidowi menilai, jika ada pihak yang berkehendak untuk melakukan kocok ulang pimpinan DPR maka hendaknya harus merevisi UU MD3.

Baca: PPP Memanas Lagi, Kubu Romy Dituding Gunakan Cara Paksa Ambil Alih Kantor DPP

Karena untuk saat ini pimpinan DPR yang bersifat paket dan tetap dilindungi oleh UU MD3 ‎itu sendiri dan tidak boleh sembarang kocok ulang pimpinan DPR.

"Sebelum UU MD3 Direvisi, itu (kursi Ketua DPR) jatahnya Golkar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini