TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Gajah Ruseno membantah dirinya telah menerima uang Rp 1,13 miiar dari terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Pemberian itu terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di pelabuhan yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Ketika dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Gajah Roseno membantahnya.
"Tidak pernah," kata Gajah saat bersaksi untuk terdakwa Adiputra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Karena membantah, Jaksa kemudian menampilkan rincian pengiriman uang dari Adiputra kepada Gajah sebagaimana dengan pengakuan Adiputra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK.
Baca: Inilah 7 Rising Star Partai Golkar Versi LSI Denny JA
Dari BAP tersebut, transfer dilakukan pada 20 Juni 2017 sebear Rp196 juta, 14 Juli 2017 sejumlah Rp329,7 juta, 26 Juli 2017 sejumlah Rp329,7 juta, dan pada 15 Agustus 2017 sejumlah Rp282 juta. Total uang yang diberikan adalah Rp1.137.400.000.
"Saya memberikan uang kepada saudara Gajah Rooseno saya ingin berbagi sebab dapat pekerjaan pengerukan alur playaran pelabuhan Tanjung Mas Semarang," demikian kata Adiputra dalam BAP.
Menurut Adiputra, uang itu dia transfer melalui internet banking tempatnya antara di Jakarta, Pekalongan, atau kadang di kota-kota Indonesia lainnya
Namun, tetap saja Gajah Ruseno membantah bukti yang dimiliki jaksa tersebut.
"Betul saya tidak pernah," kata Gajah.
Sekadar informasi, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.