Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski sidang perdana dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik memakan waktu hampir 12 jam,namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak menikmati proses pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/12/2017) itu.
Beberapa Jaksa penuntut umum KPK tampak tersenyum dan menahan tawa ketika di tengah proses persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 sampai 20.30 itu, Novanto terlihat berlaku seperti orang yang sakit meskipun tiga dokter RSCM dan satu dokter KPK yang memeriksanya pada hari itu menyatakan Novanto sehat dan siap menjalani persidangan.
Baca: Selingkuhan Minta Dinikahi, Tak Diduga Sunari Lakukan Tindakan Biadab
Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Jaksa Irene Putri ketika sidang diskors karena majelis hakim meminta waktu untuk menunaikan salat asar sekaligus magrib.
"Kami memikmati apa yang dilakukan terdakwa. Dan skenario yang dilakukan terdakwa sudah kami pikirkan sebelumnya," kata Irene sambil tersenyum.
Pada awal persidangan Jaksa Irene mengungkapkan bahwa Novanto juga berbohong atas pengakuannya buang air sebanyak dua puluh kali pada malam sebelum persidangan. Irene sempat mengatakan kepada hakim bahwa sakit yang dikeluhkan Novanto adalah salah satu kebohongannya.
Menurut keyakinan JPU KPK, Novanto telah dinyatakan siap menjalani proses persidangan berdasarkan pemeriksaan dokter KPK Johannes Hutabarat dan tiga dokter spesialis dari RSCM sebelum dibawa ke pengadilan.
"Yang Mulia, kami meyakini bahwa terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan. Itu keyakinan kami setelah apa yang disampaikan dokter Johannes maupun ketiga dokter spesialis tadi, dan juga menurut laporannya pukul 08.50 tadi telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kemudian bagi kami Jaksa Penuntut Umum ini merupakan salah satu kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa, Yang Mulia," tegas Irene.
Namun pengacara Novanto, Maqdir Ismail mengajukan keberatan. Menurutnya KPK memiliki perjanjian dengan Ikatan Dokter Indonesia dalam kaitan pemeroksaan kesehatan terhadap orang-orang yang dianggap perlu diperiksa oleh KPK.
"Yang Mulia, kami keberatan dengan tuduhan-tuduhan itu. Saya kira ini persoalan orang sakit, ini inkompetensi, Yang Mulia. Saya mohon Yang Mulia, supaya diberi kesempatan untuk diperiksa oleh dokter yang lain. Satu hal yang perlu Yang Mulia ketahui, bahwa KPK dan IDI, mereka punya satu perjanjian tersendiri dalam hubungannya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dianggap dipwrlukan diperiksa oleh KPK," kata Maqdir.
Hakim Ketua, DR. Yanto sebelumnya sempat menemukan keganjilan atau kebohongan Novanto yang dikatakan Jaksa Irene di muka pengadilan. Ia melihat bahwa Novanto terlihat mampu mengangguk dan berbisik kepada pengacaranya. Hakim Anggota majelis hakim yang memimpin sidang juga tampak beberapa kali tersenyum selama persidangan.
"Ya saya lihat tadi juga bisa bisik, bisa mantuk (mengangguk)," kata hakim Yanto.