TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meralat konten buku Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) Kurikulum 2006.
Pemberitahuan ralat konten buku tersebut segera disebarluaskan ke sekolah-sekolah melalui dinas pendidikan setempat.
"Konten dalam buku tersebut diralat menjadi, ibukota negara Israel sebagai Tel Aviv," demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Totok Suprayitno dalam rilis yang dismapaikan kepada redaksi Tribunews, Jumat (15/12/2017) siang.
Kabalitbang menegaskan bahwa sikap politik luar negeri Indonesia tidak mengakui penjajahan, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang menyatakan bahwa "Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusian dan prikeadilan".
Oleh karena itu, upaya penguasaan Yerusalem oleh Israel yang diawali pada Perang Arab-Israel tahun 1948 dinilai tidak sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.
"“Indonesia sejak awal mempunyai komitmen dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel," jelas Totok.
Sejak 1947, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengajukan untuk menetapkan wilayah Yerusalem menjadi wilayah mandat internasional.
Yerusalem Timur dikuasai Israel sejak Perang Arab-Israel 1967.
Pada tahun 1980, Israel melalui “Hukum Yerusalem”, mengklaim Yerusalem sebagai ibukota Israel.
Tindakan tersebut menimbulkan reaksi dari Dewan Keamanan PBB dengan mengeluarkan resolusi nomor 478 tahun 1980 yang menentang “Hukum Yerusalem”.
Tata Kelola Buku Teks Pelajaran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.
Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku, diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan.
Penilaian atas kriteria kelayakan buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran diajukan oleh penerbit kepada Kemendikbud atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Setelah naskah buku selesai dibuat penulis, lalu masuk tahap penelaahan.