Baca: KPK Akan Bongkar Keterlibatan Politikus PDIP Lewat Nazaruddin
Saat itu, orang nomor satu di DPR RI dan Partai Golkar tersebut dikabarkan mengalami kecelakaan mobil di jalan tak jauh dari Rumah Sakit Permata Hijau.
Hal yang mengejutkan, orang yang mengendarai mobil Setya Novanto dan mengalami kecelakaan itu adalah wartawan kontributor stasiun tv swasta, Hilman Mattauch.
Hilman sendiri telah dimintai keterangan oleh pihak KPK, Senin (11/12/2017).
Baca: KPK Tetap Dalami Keterlibatan Tiga Politikus yang Namanya Hilang di Dakwaan Setya Novanto
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan menyelidiki pihak-pihak yang membantu menghalangi proses penyidikan kasus Novanto.
"Mungkin bukan hanya yang bersangkutan kan, (tapi) siapa yang terlibat di situ," ujar Agus.
Berikut bunyi Pasal 21 UU Tipikor;
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".