Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan merintangi dalam proses hukum penanganan kasus e-KTP Ketua (nonaktif) DPR RI Setya Novanto.
Komisi anti-rasuah itu mengusut pihak-pihak yang membocorkan dan membantu pelarian serta penyembunyian Setya Novanto ketika hendak ditangkap di rumahnya, Jalan Wijaya VIII nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.
Baca: Selain Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pun Jadi Tersangka Gratifikasi di KPK
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
"Untuk penyelidikan Pasal 21, karena masih proses lidik, jadi enggak bisa rinci. Yang bisa dikonfirmasi benar ada penyelidikan obstruction of justice di perkara e-KTP dalam rentang waktu 16 November," kata Febri.
Baca: KPK Ultimatum Atasan Plt Sekda Jambi yang Mengancam dan Menganggu Penyidikan
"(Fokus penyelidikan) apakah ada pihak-pihak yang bersama-sama atau kelompok atau cara apapun merintangi atau menghalang-halangi kasus korupsi," jelas Febri.
Diberitakan, pada 15 November 2017 lalu, tim penyidik KPK gagal menangkap Novanto di rumahnya.
Saat itu, Novanto sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Tahun 2011-2012 senilai Rp 5,8 triliun.
Baca: Pemerintahan Jokowi-JK Dinilai Masih Lemah Dalam Penegakan Hukum
Diduga saat itu rencana penangkapan Novanto bocor.
Apalagi, tim KPK sempat mengawasi pergerakan Setya Novanto mulai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR siang harinya.
Tim penyidik KPK baru bisa menemukan Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta selatan pada 16 November 2017 atau sehari setelahnya.
Baca: KPK Akan Bongkar Keterlibatan Politikus PDIP Lewat Nazaruddin
Saat itu, orang nomor satu di DPR RI dan Partai Golkar tersebut dikabarkan mengalami kecelakaan mobil di jalan tak jauh dari Rumah Sakit Permata Hijau.
Hal yang mengejutkan, orang yang mengendarai mobil Setya Novanto dan mengalami kecelakaan itu adalah wartawan kontributor stasiun tv swasta, Hilman Mattauch.
Hilman sendiri telah dimintai keterangan oleh pihak KPK, Senin (11/12/2017).
Baca: KPK Tetap Dalami Keterlibatan Tiga Politikus yang Namanya Hilang di Dakwaan Setya Novanto
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan menyelidiki pihak-pihak yang membantu menghalangi proses penyidikan kasus Novanto.
"Mungkin bukan hanya yang bersangkutan kan, (tapi) siapa yang terlibat di situ," ujar Agus.
Berikut bunyi Pasal 21 UU Tipikor;
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".