TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan angkat bicara soal pernyataan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, yang mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan Setya Novanto.
Ketiganya adalah Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey. Padahal, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, ketiga nama itu disebut diduga menerima uang terkait proyek e-KTP.
Terkait hal tersebut politiykus PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, disebutnya nama tersebut dalam dakwaan tidak bisa menjadi acuan mereka bisa diproses hukum.
Pasalnya, untuk memproses nama-nama yang disebut dalam dakwaan diperlukan alat bukti.
"Contoh dia sebut nama A, B, C, D, E. Tapi dalam persidangan tidak pernah disebut dan tidak ada bukti. Walaupun disebut tak ada bukti, enggak bisa dong," kata Junimart saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, hakim dalam perkara pidana korupsi, lebih mengedepankan asas keyakinan.
Untuk itu, apabila hakim tidak yakin seseorang terlibat korupsi maka dia tidak akan memutuskan yang bersangkutan bersalah.
Baca: Airlangga Terpilih, Dedi Punya Peluang Maju di Pilgub Jabar
Menurutnya, keyakinan hakim menjadi hal yang patut dipertimbangkan tanpa melihat dakwaan seseorang.
"Walaupun bukti katakan ya tapi hakim tidak, boleh dong bukti itu palsu. Tapi hakim yakin bahwa ini palsu. Berdasarkan keyakinan hakim dan mencermati bukti yang ada, maka kami akan memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah," kata Junimart.
Sementara itu, politikus PDIP lain Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, munculnya nama politisi-politisi PDIP yang diduga menerima uang korupsi proyek e-KTP merupakan kebohongan yang diucapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin.
"Ndak ada itu, bohong-bohongannya si Nazarudin saja. Dari mana anda tahu nama-nama itu masuk? Enggak ada juga. Nama orang itu masuk darimana. Memang enggak ada kan. Dipermasalahkan, apanya yang dipermasalahkan," ujarnya.
Meski dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut, namun dalam dakwaan tersangka lain yakni Andi Narogong, 3 nama kolegnya tidak muncul.
"Tinggal bagaimana kata novanto. Makanya dalam dakwaan andi narogong, kan enggak ada semua. Yang ada hanya Novanto, ada 1 orang lagi anggota DPR, saya lupa namanya. Sama Akom, yang gantiin Novanto jadi ketua DPR. Yang lain enggak ada," kata Eddy.