News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sampoerna Gandeng Sekitar 40.000 Ritel Dukung Pemerintah Cegah Akses Rokok oleh Anak

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Corporate Affairs Director PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin (kanan) didampingi Sales Director Ivan Cahyadi (tengah) serta HJ Taslich (kiri) selalu pemilik Mini Market QIA secara bersama – sama menempelkan stiker Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di Jakarta, Kamis (14/17).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) kembali mengambil inisiatif untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Inisiatif ini diwujudkan melalui kerja sama dengan mitra dagang Sampoerna dengan menerapkan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA). Dilaksanakan sejak tahun 2013, PAPRA telah menjangkau sekitar 40.000 mitra dagang Sampoerna di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, hingga Medan.

Direktur Sampoerna Ivan Cahyadi menjelaskan, program PAPRA adalah bentuk komitmen Sampoerna untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Perusahaan turut berperan aktif dalam mencegah akses pembelian rokok oleh anak – anak dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan, bekerja sama dengan para pelaku ritel.

“Sampoerna memiliki perhatian khusus pada pencegahan akses pembelian rokok oleh anak. Untuk itu, kami sangat bersyukur Sampoerna secara berkelanjutan dapat melaksanakan program PAPRA selama 5 tahun berturut – turut di berbagai wilayah di Indonesia. Ini merupakan komitmen kami sebagai bagian dari pelaku industri untuk mendukung Pemerintah dalam penerapan regulasi yang berlaku melalui PAPRA”, jelas Ivan saat pemaparan Program PAPRA di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Menurut Ivan, Sampoerna memiliki komitmen untuk berperan aktif dalam mengedukasi pedagang ritel agar memasarkan dan mempromosikan produk hanya kepada perokok dewasa. Kini, jangkauan program PAPRA diperluas dengan melibatkan ritel yang tergabung dalam Komunitas Ritel Sampoerna (Sampoerna Retail Community). Sehingga, total jumlah mitra yang berpartisipasi dalam program ini telah mencapai sekitar 40.000 ritel dari seluruh Indonesia di tahun 2017.

Program PAPRA diluncurkan sejak Oktober 2013 yang diawali kerja sama dengan 4.800 ritel di daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Program ini dilakukan melalui penempatan sticker, wobbler, tent card, dan iklan LCD yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah 18 tahun.

“Program ini akan diimplementasikan dalam dua kegiatan, yakni penempatan materi komunikasi serta edukasi kepada pemilik atau pekerja toko. Kami berharap jangkauan program PAPRA akan semakin luas dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah 18 tahun,” ungkap Ivan.

Hj Tachlis pemilik toko Mm – Qia yang juga angggota Komunitas Ritel Sampoerna ikut mendukung komitmen Sampoerna dalam pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun. “Melalui program PAPRA, saya menjadi paham bahwa dukungan Sampoerna terhadap toko kami tidak hanya terbatas pada bisnis penjualan namun bagaimana kami dapat menjalankan usaha kami secara bertanggung jawab dan taat pada peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Hj Tachlis.

Ivan menambahkan, Sampoerna berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan dan meningkatkan kerja sama dengan pedagang rokok untuk ikut melaksanakan PAPRA. Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong berbagai pihak lainnya, baik dari pemerintah, pendidik, orang tua, masyarakat umum, peritel dan pedagang, serta pabrikan rokok seperti Sampoerna, untuk bersama-sama turut berpartisipasi dalam mensosialisasikan regulasi pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun.

“Jika semua pemangku kepentingan berkomitmen untuk berperan aktif dalam menyikapi permasalahan penjualan rokok kepada anak di Indonesia melalui berbagai inisiatifnya, Sampoerna yakin kita bersama dapat membantu menemukan solusinya,” tambah Ivan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini