Kepada Made, Kusno juga sempat bercerita, usai sidang praperadilan dengan tersangka Setya Novanto, mantan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak itu mengucap syukur.
Pasalnya, praperadilan menyita perhatian dan beban yang lebih. Apalagi, sidang tersebut menjadi atensi masyarakat.
"Beliau sempat mengucap syukur, katanya ada satu beban yang sudah selesai," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner KPK, Laode M Syarif yang mengucap syukur atas gugurnya praperadilan Novanto. Dirinya mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Kusno.
"Alhamdulillah," ucapnya dalam pesan singkat.
Dia menjelaskan apa yang sudah dilakukan oleh KPK atas penetapan status tersangka kepada Setya Novanto, sudah benar dan berdasarkan hukum yang ada.
Penetapan yang dilakukan oleh hakim tunggal, juga dinilai sudah berdasar pada hukum acara pidana yang ada.(rio)