News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Tanpa Beban, Hakim Tunggal Memutuskan Praperadilan Setya Novento Jilid 2 Gugur

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Kusno memimpin sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Majelis Hakim memutuskan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus KTP-el telah masuk dalam persidangan pokok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Kepada Made, Kusno juga sempat bercerita, usai sidang praperadilan dengan tersangka Setya Novanto, mantan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak itu mengucap syukur.

Pasalnya, praperadilan menyita perhatian dan beban yang lebih. Apalagi, sidang tersebut menjadi atensi masyarakat.

"Beliau sempat mengucap syukur, katanya ada satu beban yang sudah selesai," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner KPK, Laode M Syarif yang mengucap syukur atas gugurnya praperadilan Novanto. Dirinya mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Kusno.

"Alhamdulillah," ucapnya dalam pesan singkat.

Dia menjelaskan apa yang sudah dilakukan oleh KPK atas penetapan status tersangka kepada Setya Novanto, sudah benar dan berdasarkan hukum yang ada.

Penetapan yang dilakukan oleh hakim tunggal, juga dinilai sudah berdasar pada hukum acara pidana yang ada.(rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini