News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Tanpa Beban, Hakim Tunggal Memutuskan Praperadilan Setya Novento Jilid 2 Gugur

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Kusno memimpin sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Majelis Hakim memutuskan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus KTP-el telah masuk dalam persidangan pokok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hakim Tunggal Kusno menetapkan bahwa praperadilan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto, gugur demi hukum.

Alasannya, sidang perdana pokok perkara kasus tersebut sudah dibuka untuk umum pada Rabu (13/12) kemarin.

Selama persidangan di hari terakhir, Kusno terlihat begitu santai. Terlihat saat persidangan di skors selama 30 menit, dia masih sempat menyapa hakim lainnya di tangga menuju ruangan wakil ketua pengadilan.

Begitu juga ketika dia membacakan penetapan praperadilan, pembacaan tanpa ada kata-kata yang salah ucap.

"Iya, beliau orangnya percaya diri memang jika memutuskan atau menetapkan sesuatu dalam persidangan," ucap seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya, usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12)

Dia menilai, beberapa kali Kusno menanyakan mengenai kapan praperadilan gugur kepada ahli-ahli yang hadir dalam persidangan, adalah sebuah bentuk pemantapan saat akan memutuskan. Hanya pada saat sidang perkara Susno Duadji, Kusno, menurutnya dinilai gugup.

"Saya pikir begitu. Makanya, beberapa kali dia sempat bertanya kepada ahli soal kapan selesainya praperadilan gugur," tukasnya.

Dia juga menceritakan bahwa Hakim Kusno sudah dapat menimbang gugurnya praperadilan saat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan jadwal persidangan perdana pokok perkara.

Jadwal itu, masih bersamaan dengan berlangsungnya sidang praperadilan.

"Iya, saya pikir, semua hakim pasti sudah memiliki pertimbangan. Saya juga pasti begitu kalau jadi beliau," ucapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengungkapkan alasan penetapan pengguguran praperadilan dilakukan tidak pada sidang perdana dimulai.

Kata dia, tidak memungkinkan apabila hakim tunggal praperadilan langsung memutuskan gugur saat mendengarkan keterangan ahli.

Terlebih, ujarnya, administrasi belum siap untuk menggugurkan praperadilan.

"Itu teknis saja. Tidak bisa serta merta menggugurkan praperadilan. Administrasi juga belum siap, jadi dibacakan hari ini," jelas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini