News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Umum MUI Nilai LGBT Masuk Kategori Delik Perzinahan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

?Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk mengkriminalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Dari sembilan MK, lima diantaranya menolak mengkriminalisasi LGBT.

"Kami sebagai rakyat dan tokoh masyarakat mengembalikan ke hati nurani ‎para hakim. Padahal kearifan lokal kita sangat kuat dengan etika ketimuran," kata Bachtiar di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta, Sabtu (16/12/2017)‎‎.

‎Bachtiar menilai, perilaku LGBT merupakan sebuah tindakan yang terlarang untuk ditiru. Menurutnya, bukan tidak mungkin, apabila LGBT berkembang maka akan timbul azab dari Tuhan YME.

"‎Kaum LGBT sejak zaman Nabi Nuh adalah kaum yang paling kotor, bukan hanya terhadap dirinya tetapi juga terhadap alam," tuturnya.

‎Dirinya menilai, seharusnya tidak menolak permohonan untuk mengkriminalisasi perilaku LGBT. Pihaknya pun akan mengonsultasikan putusan MK tersebut kepada para pakar.

Sementara ‎itu di tempat yang sama, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin juga menyayangkan putusan MK terkait LGBT. Dirinya menilai, tindakan LGBT dapat dikategorikan delik perzinahan.

"Kita setuju dia (LGBT) masuk delik perzinahan. Perzinahan bukan antara laki-laki dengan perempuan saja, tetapi sesama jenis," ujar Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini