News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman RI Terima Laporan Napi Jalani Pemidanaan di Rumah Tahanan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, memaparkan temuan maladminisrrasi dalam pelaksanaan esksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba Humprey Ejike Jefferson dalam jumpa di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan,Jumat (28/7/2017).

TRIBUNNEWS.OM, JAKARTA - Ombdusman RI mengungkapkan mengenai laporan dari masyarakat terkait penegakan hukum yang di lembaga pemasyarakatan.

Dari laporan tersebut, diketahui ada seorang narapidana yang diberikan vonis penjara tujuh tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Ternyata, walau sudah bersatatus narapidana, hukuman tidak dijalankan di lembaga pemasyarakatan tapi di rumah tahanan (Rutan).

"Sudah dijalani lima tahun tapi masa lima tahun ini justru di Rutan dan dibiarkan," kata Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu di kantornya, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Masih berdasarkan laporan tersebut, teridana tersebut ternyata memiliki hak istimewa karena memiliki otoritas yang luar biasa.

Baca: Wiranto Klaim Pemerintah Sukses Tangani Karhutla

Dia tidak hanya bisa mengendalika di dalam Rutan, bahkan ternyata bisa campur tangan sampai ke luar Rutan.

"Ini perlu jadi perhatian kami," kata Ninik.

Menurut Ninik, kasus ini sebenarnya banyak terjadi. Berdasarkan data yang dimiliki Ombdusman, sekitar 700 narapidana menjalani hukuman di rumah tahanan.

Untuk itu, Ninik mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membicarakannya apakah ada dugaan maladministrasi di dalamnya.

"Mereka berjanji akan memberikan jawaban kepada kita bahwa penghuni Rutan yang seharusnya sudah pindah ke Lapas," tukas Ninik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini