News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepanjang 2017, PPATK Periksa 288 Rekening Mulai Dari Kepala Daerah Hingga Kepala Rumah Sakit

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan 20 laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan informasi hasil pemeriksaan (IHP) sepanjang tahun 2017 kepada aparat penegak hukum.

Sebanyak 20 laporan diserahkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Tentara Nasional Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Kejaksaan Agung.

Baca: Yudi Latief: Mari Kita Jaga Bangsa Ini dengan Sikap Setia Kawan dan Tenggang Rasa

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menyampaikan hal tersebut saat peluncuran Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP-APUPPT) tahun 2017 serta refleksi akhir tahun.

"Jumlah IHP atau LHP 20 laporan atau informasi yang diserahkan kepada penegak hukum," kata Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Selasa, (19/12/2017).

Sepanjang 2017, PPATK memeriksa 288 rekening pihak terlapor.

Baca: Pria Penerobos Istana Kerap Beri Keterangan Berubah-ubah Kepada Polisi

Total nominal transaksi yang diperiksa sebesar Rp 747.048.034.559.478.

Pihak terlapor diantaranya gubernur, bupati, kepala BAPPEDA, penegak hukum, PNS, pengusaha, pejabat lelang, dan Kepala RSUD.

Baca: Pria yang Coba Terobos Istana Merdeka Pernah Tulis Ujaran Kebencian kepada Presiden Jokowi

PPATK juga menyampaikan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan Proaktif yang terdiri dari Tindak Pidana Asal Narkotika, Tindak Pidana Asal Kepabeanan, Tindak Pidana Asal Terorisme.

Beberapa diantaranya TPA Narkotika untuk tersangka JT dan FIN dengan nilai transaksi Rp 3,6 Triliun.

TPA Kepabeanan untuk tersangka SPL dengan nilai transaksi Rp 3,6 triliun yang telah menyebabkan kerugian negara Rp 50 miliar yang saat ini dalam persidangan.

TPA Terorisme untuk tersangka HF dengan jumlah LTKL sebanyak 11 laporan , LTKM sebanyak 5 laporan dan HA 5 yang saat ini kasusnya sedang dalam proses pengadilan.

Selain itu, PPATK menyampaikan hasil analisis diantaranya di kasus First Travel, e-KTP dan Helikopter AW101.

Untuk kasus First Travel, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri (LTKL) 351 laporan, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) 39 laporan, Hasil Analisis (HA) dua laporan senilai total kerugian Rp. 924.995.500.000.

Sedangkan untuk kasus e-KTP, jumlah LTKL sebanyak 151 laporan, jumlah LTKM sebanyak 93 laporan, HA sebanyak 11 laporan dengan total kerugian Rp 2,3 Triliun.

Untuk kasus suap Helikopter AW101, jumlah LTKL sebanyak 51 laporan, jumlah LTKM sebanyak 30 laporan dan HA sebanyak 4 laporan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini