TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mempelajari surat dakwaan kliennya, penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai ada banyak kesalahan di dalam dakwaan jaksa penuntut KPK terhadap kliennya.
Alhasil kuasa hukum mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa, terutama mengenai perbedaan antara surat dakwaan Novanto dan terdakwa lain, seperti Irman dan Sugiharto.
Sesuai agenda, besok eksepsi itu akan dibacakan di sidang kedua Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadi eksepsi besok soal perbedaan, nama-nama orang yang didakwa bersama-sama, ada perbedaan nama-nama orang yang disebut menerima dan yang diuntungkan dalam proyek itu," tegas Maqdir, Selasa (19/12/2017).
Maqdir mengaku dalam sidang besok, timnya akan mengulas nama-nama politikus yang hilang dalam dakwaan kliennya.
Baca: Eksepsi Setya Novanto Soal Keberatan Poin di Dakwaan, Tidak Ada yang Pribadi
Atas hal itu, Maqdir mengaku tidak habis pikir dengan imbauan KPK yang meminta timnya tidak banyak bicara di luar persidangan, melainkan hanya fokus dalam pembelaan Setya Novanto.
Menurut Maqdir, KPK keliru bila langkah pihaknya disebut tidak fokus, justru hal itu kata Maqdir, dipertanyakan tim kuasa hukum lantaran adanya kejanggalan perlakuan KPK terhadap sejumlah politikus, terutama bagi kader-kader PDIP.
"Saya kira mereka yang lakukan kesalahan, kesalahan itu ada pada mereka. Kenapa dalam dakwaan perkaranya Irman disebut sejumlah nama sebagai penerima, tapi kok di perkara yang lain menjadi hilang. Sementara mereka ini (Irman, Sugiharto, Andi Narogong dan Novanto) didakwa bersama-sama. Enggak usah ngeles gitu lah (KPK). Kalau salah, ya akuin saja salah. Jangan cuma orang saja disuruh mengaku salah," ujar Maqdir.