Terakhir, hakim meyakini mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto telah ikut diperkaya. Novanto menerima 1,8 juta dollar AS, 2 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura.
Sejumlah pihak yang disebut itu pernah membantah menerima aliran dana dalam kasus korupsi e-KTP.
Pihak yang telah membantah itu antara lain Ade Komarudin, Miryam S Haryani, Markus Nari, Jafar Hafsah, juga Setya Novanto. (ABBA GABRILLIN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menurut Hakim, Akom, Miryam, dan Tiga Politisi Lain Ikut Diperkaya Andi Narogong
Baca tanpa iklan