Vonis tersebut dijatuhkan atas pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, saat ia berkunjung ke Kepulauan Seribu, pada Oktober 2016 lalu.
Kasus tersebut akhirnya inkrah pada 8 Juni lalu, setelah Kejaksaan mencabut banding. Sebelumnya pihak Ahok melakukan hal yang sama.
Ade Kusmanto mengatakan karena kasusnya sudah inkrah, dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya seperti berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, sesuai pasal 3 ayat 1 Peraturan Menkumham, nomor 21 tahun 2013.
Pemotongan masa tahanan itu, akan diberikan ke Ahok pada 25 Desember nanti, saat perayaan Natal.
"Jadi bisa dikatakan (Ahok) sudah memenuhi persyaratan (mendapat remisi)," ujarnya.
Narapidana beragama Nasrani saat ini jumlahnya mencapai 14.748 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat remisi sebagian sebanyak 9.158 orang. Satu di antaranya Ahok.
Sementara, sebanyak 175 narapidana mendapat remisi yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.
Pada remisi khusus Natal tahun ini, selain Ahok, ada 2.337 narapidana lainnya yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari.
Sebanyak 5.895 narapidana mendapat 1 bulan pengurangan, 745 narapidana mendapat 1 bulan 15 hari, dann 180 orang mendapat 2 bulan pengurangan.(*)