News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadli Zon Sebut Ahok Belum Pantas Dapat Remisi, Ini Alasannya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat remisi khusus.

Remisi itu, ia peroleh sebagai umat Nasrani dalam rangka perayaan Natal 2017. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mendapat potongan masa hukuman selama 15 hari.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai Ahok belum pantas mendapatkan remisi.

"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya, tuh atas dasar apa," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, pada dasarnya, setiap warga binaan memang berhak mendapatkan remisi. Apalagi jika mereka berbuat baik selama menjalani masa penahanan.

Namun, terkait dengan remisi Ahok, dia mempertanyakannya. Karena Ahok, lanjut dia, belum bisa dikatakan sebagai warga binaan dari sebuah lembaga pemasyarakatan.

"Lapas itu adalah bagian dari binaan, jadi warga binaan. Nah, apakah di Mako Brimob itu ada pembinaan. Apakah itu tupoksinya untuk melakukan pembinaan terhadap mereka yang narapidana," katanya.

Menurutnya, faktor keamanan tidak bisa dijadikan alasan menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob.

Sementara faktor keamanan hanyalah urusan teknis. Lapas yang menjadi tempat Ahok menjalani penahanan, bisa saja meminta pengamanan ekstra kepada aparat terkait.

"Dari dulu tidak pernah ada keisitimewaannya. Tidak ada pembedaan. Kalau ada pengamanan di lapas manapun gak ada masalah. Ada pengamanan," kata Fadli.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, mengatakan Ahok melalui remisi khusus Natal, mendapat potongan 15 hari.

"Kan kalau yang baru pertama kali (mendapat remisi), baru (diberikan) lima belas hari, yang (sudah ditahan) satu tahun itu satu bulan, dan seterusnya bisa sampai dua bulan," ujar Ade Kusmanto saat dihubungi Tribunnews.com.

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Mei lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini