Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait muslim yang menyampaikan ucapan selamat natal.
Dengan demikian menurut Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, MUI bisa dikatakan tidak pernah melarang muslim yang mengucapkan selamat natal kepada umat Nasrani yang merayakannya.
Baca: Menilik Kapal Pesanan Jokowi Untuk Menjangkau Pulau Terpencil, Ini Fasilitasnya
"MUI tidak bisa melarang siapa pun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/12/2017).
Begitupun sebaliknya, MUI menurutnya tidak bisa melarang bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu boleh dan tidak dilarang oleh agama.
Baca: PPP Sebut Dukungan Kepada Ridwan Kamil Masih 50:50, Ada Peluang Cabut Dukungan
Alasannya para ulama juga belum menyepakati, mengenai salah atau benar jika seorang muslim mengucapkan selamat natal.
"Para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Sehingga MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya," ujarnya.
Baca: Kasasi Djan Faridz Ditolak, Haji Lulung: Sekarang Saya Siap Menerima Perintah Dari Pak Romy
"MUI sendiri belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. Sehingga mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada," katanya.
Walaupun demikian, menurut Zainud Tauhid Sa'adi, apapun pendapat setiap muslim, menurutnya yang harus dikedepankan adalah setiap muslim harus menjaga kerukunan antar umat beragama.
Baca: Sandiaga: Selamat Natal untuk Pak Ahok dan Keluarga
Menjaga kerukunan umat beraagama, adalah bagian dari ajaran Islam yang tertulis dalam al Quran.
"MUI berpesan marilah kita terus menjaga ukhuwah atau persaudaraan diantara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman, maupun persaudaraan atas dasar kemanusiaan," ujarnya.