Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merayakan Natal di penjara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam perayaan Natal kali ini, keluarga Ahok membawakannya beberapa makanan seperti sate, gado-gado, dan ikan goreng.
Baca: Kawanan Pencuri Berhelm dan Bermasker Gondol 14 Laptop Dari Sekolah di Jakarta Barat
Hal tersebut diungkapkan pengacara Ahok, I Wayan Sudirta saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/12/2017).
"Ya keluarga bawa sate, bawa gado-gado, bawa ikan goreng," kata Wayan.
Meski tidak datang langsung ke Mako Brimob, Wayan mengaku mengetahui hal tersebut berdasarkan informasi yang masuk kepadanya.
Baca: Soal Airlangga Rangkap Jabatan, Pengamat: Jokowi Harus Tegakkan Aturannya Sendiri
Meski keluarga Ahok datang menjenguk, Wayan mengatakan Ahok dan keluarganya tidak melkukan Misa bersama keluarga di Mako Brimob.
"Keluarga datang tapi Misa tidak di sana, Pak Ahok nggak bikin Misa sendiri bersama keluarga, itu nggak bikin. Kalo di Lapasnya nggak tahu saya. Tapi dia sendiri nggak bikin Misa dengan keluarga dengan kerabat, nggak," kata Wayan.
Selain itu, Wayan juga mengungkapkan bahwa Ahok juga banyak dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jogja dan Semarang yang ingin bertemu dengannya.
Baca: Fadli Zon: Penolakan Ustaz Abdul Somad Masuk Hongkong Merupakan Pelecehan Terhadap WNI dan Ulama
Bahkan menurut Wayan, masyarakat yang ingin menemuinya harus antre.
Menurutnya banyak juga yang tidak kebagian bertemu Ahok karena waktu yang tidak cukup.
"Oh banyak sekali dari seluruh Indonesia. Dari Jogja, dari Semarang, dari pendeta, dari tokoh agama lain. Sampai antre dan banyak luar biasa yang minta belum kebagian karena waktunya. Banyak sekali yang ingin ketemu belum kebagian," katanya.
Wayan mengatakan jumlah pengunjung terhadap Ahok harus dibatasi pada akhir tahun demi menjaga ketertiban.
Baca: Idrus Marham Sebut Ketua DPR Penganti Setya Novanto Diumumkan Pekan Depan
"Kunjungan akhir tahun ini agak dikurangi karena takutnya akan meluber dan merepotkan petugas di sana," kata Wayan.
Wayan mengaku telah mengetahui bahwa Kementrian Hukum dan HAM memberikan Ahok remisi Natal tahun 2017 sebanyak 15 hari.
Meski begitu Wayan mengungkapkan dirinya belum menerima surat remisi tersebut.
"Ya menurut informasi begini(begitu), tapi kan suratnya biasanya turun setelah. Karena hari libur kan bisa saja bulan Januari baru diterima," kata Wayan.
Baca: Idrus Marham: Airlangga Ingin Golkar Tarik Anggotanya dari Pansus Angket KPK
Hal yang menjadi pertimbangan bagi Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Ahok resmi adalah karena ia telah memenuhi syarat.
Syarat yang telah dipenuhi Ahok adalah telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ade Kusmanto.
"Dia (Ahok) berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Ade Kusmanto.
"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," tambah Ade Kusmanto.
Terhitung kurang lebih delapan bulan lamanya mantan Gubernur DKI Jakarta itu berada di tahanan usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dianggap menistakan agama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama, Selasa (9/5/2017).
Ahok yang berstatus tahanan Lapas Cipinang itu harus tinggal di penjara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2017).