Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2017 ini telah menjadikan tersangka dan menahan dua kepala daerah perempuan.
Alhasil kedua Srikandi ini yakni Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno harus mendekam di tahanan KPK.
Keduanya terpaksa meninggalkan anak-anak mereka demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, menjalani proses hukum di KPK.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku sedih atas penetapan tersangka pada dua Srikandi itu karena mereka harus menitipkan anak-anaknya pada suami dan keluarga.
"Pastinya sedih, ada beberapa kepala daerah perempuan yang menjadi tersangka. Mereka ini kan juga ibu dari anak-anak mereka yang saat ini ditinggalkan di rumah," ujar Saut kepada Tribunnews.com, Selasa (26/12/2017).
Baca: Dapat Remisi 15 Hari, Ahok Kemungkinan Bebas 17 Bulan Lagi
Berikut catatan Tribunnews.com terkait Rita dan Sitha yang diproses KPK atas dugaan korupsi:
1. Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka pada September 2017.
Banyak pihak terkejut dengan status tersangka yang disematkan oleh KPK pada Rita.
Bukan hanya di kasus dugaan suap, Rita juga tersangka di kasus dugaan menerima gratifikasi.
Rita juga terkenal dengan sosoknya yang ramah dan rupawan.
Di memiliki tiga anak, yakni satu laki-laki dan dua perempuan yang ternyata kembar, tidak kalah cantik dengan Rita.
Di media sosial, Rita kerap mengungah foto yang memperlihatkan moment keluarga.