News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Kasus Korupsi yang Paling Banyak Dilakukan Kepala Daerah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ini gambar ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pencegahan ‎KPK, Pahala Nainggolan ‎mengatakan berdasar statistik yang dimiliki KPK, kasus korupsi yang paling banyak menjerat kepala daerah yakni terkait penyuapan, pengadaan barang dan jasa dan perizinan.

"Kami bisa bilang yang paling besar itu pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Kalau dilihat terkait pengadaan barang dan jasa, katakanlah ada 16 modus operandi. Itu mulai dari perencanaan anggaran pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan perizinan. Kira-kita tiga itu," terang Pahala dalam pesan singkatnya, Selasa (26/12/2017).

‎Untuk mencegah korupsi berkaitan dengan tiga hal tersebut, Pahala menjelaskan KPK telah menggandeng 380 pemerintah kabupaten atau kota dan 22 provinsi untuk membangun sistem pencegahan korupsi.

Terkait perencanaan anggaran misalnya, lanjut Pahala, KPK meminta setiap daerah mengimplementasikan e-planning dan e-budgeting.

Baca: Dua ABG Perempuan Anggota Geng Motor Ikut Jarah Toko Pakaian

"Sederhananya semua yang berkaitan dengan anggaran ada dokumentasinya. Dari Musrenbang, pokok pikiran anggota dewan, dan lain-lain. Intinya tidak ada lagi orang yang bisa mengintervensi dengan menitipkan proyek karena umumnya yang menitip proyek itu menitipkan juga dengan kontraktornya. Dengan sistem ini diharapkan bisa mencegah," terang Pahala.

Pahala mengungkapkan Kemdagri sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerapkan e-planning dan e-budgeting.

KPK membantu sumber daya manusia dan pemerintah daerah untuk menduplikasi aplikasi yang telah berhasil diterapkan suatu daerah.

Dalam pelaksanaan pengadaan, KPK juga meminta setiap daerah menjalankan e-procurement dan membenahi Unit Layanan pengadaan (ULP) harus diisi orang yang independen.

‎Terkait dalam perizinan, Pahala menuturkan KPK mendorong dibangunnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sebenarnya telah didorong oleh Kemdagri sejak 2006 lalu.

Baca: Dapat Remisi 15 Hari, Ahok Kemungkinan Bebas 17 Bulan Lagi

Menurut Pahala, dengan PTSP seluruh hal yang berkaitan dengan perizinan dilimpahkan kepada satu dinas.

Bagi KPK, PTSP yang baik dan transparan setidaknya menerapkan lima poin, yakni kejelasan waktu untuk mengurus suatu perizinan dokumen, dan biaya yang dibutuhkan, perkembangan proses pengajuan izin dan akses untuk melaporkan izin yang belum juga selesai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini