"Kemdagri akhir 2016 sudah mengeluarkan edaran harus mempercepat PTSP. Alhamdulilah sudah 320 dari seluruh Pemda yang sudah ada PTSP nya. Beberapa daerah sudah online. Itu baik, tapi kita inginnya, transparan. Masyarakat harus tahu berapa lama prosesnya, dokumen yang dibutuhkan, berapa biaya, bagaimana memeriksa perkembangan dan laporan. Lima poin itu PTSP sudah bisa optimal. Kalau bisa online baik, tapi kalau tidak online cukup dengan spanduk pengumuman lima hal tadi," katanya.
Pahala menambahkan guna mencegah korupsi di daerah, KPK bersama Kemdagri juga terus mendorong penguatan Inspektorat.
Baca: Serma Achmad Tewas Mulutnya Terikat Kain, Diduga Dibunuh di Tempat Lain Lalu Diseret ke TKP
Bahkan KPK dan Kemdagri telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memperkuat inspekorat, setidaknya inspektorat dapat lebih independen dan berani mengaduit daerahnya.
Pahala percaya hal ini bisa dilakukan jika inspektorat tidak dilantik dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.
"Kita bilang inspektorat kabupaten pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh gubernur jadi bupati tidak semena-mena. Inspektorat provinsi harus dilantik Kemdagri. Kita harapkan inspektorat bisa lebih independen. Kedua, kami minta anggaran inspektorat persentase tertentu dari APBD. Sehingga dia tidak perlu minta angaran ke pemerintah daerah. Yang begitu kami pikir upaya pencegahan di daerah," tambahnya.