News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Restorasi Gambut Tidak Sekadar Membasahi Lahan Gambut dan Menanam kata Nazir Foead

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

diskusi bersama media di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Capaian lainnya adalah penyusunan Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG) untuk 7 Provinsi target restorasi, RREG setiap provinsi, Rencana Tindak Tahunan dan Pemetaan Kesatuan Hidrologis Gambut.

Pemetaan dilakukan untuk KHG Sungai Lalan-Sungai Merang, Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (keduanya di Provinsi Sumatera Selatan), Sungai Tapung Kiri-Sungai Kiyap (Provinsi Riau), Sungai Ambawang-Sungai Kubu (Kalimantan Barat), Sungai Utar-Sungai Sarapat (Kalimantan Tengah/Kalimantan Barat), Sungai Barito-Sungai Alalak dan Sungai Maluka-Sungai Martapura (Kalimantan Selatan).

Sebelumnya, BRG memetakan ekosistem gambut di KHG Sungai Saleh-Sungai Sugihan, KHG Sungai Cawang-Sungai Air Lalang (Sumatera Selatan), dan KHG Sungai Kahayan-Sungai Sebangau (Kalimantan Tengah).

Untuk mendukung monitoring ekosistem gambut, BRG membuat titik pengamatan tinggi muka air lahan gambut. Data tinggi muka air dapat diakses secara real time. Pada 2017, dipasang 40 alat.

Titik pengamatan terbanyak terdapat di Sumatera Selatan, yaitu delapan. Riau dan Jambi masing-masing tujuh. Hanya ada satu titik pengamatan tinggi muka air lahan gambut di Kalimantan Barat, tujuh lainnya di Kalimantan Tengah.

Pemantauan tinggi muka air lahan gambut menjadi penting untuk mengidentifikasi potensi kebakaran lahan dan hutan. Lahan gambut yang kering menjadi pemicu kebakaran. Pada tahun 2015, kebakaran lahan gambut menimbulkan kerugian triliunan rupiah dan menciptakan bencana asap regional.

Terkait dengan supervisi terhadap pembahasan gambut di lahan konsesi, BRG pada tahun ini menyiapkan pedoman supervisi. BRG menyambut baik upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengarahkan pemegang konsensi untuk menuntaskan rencana pemulihan.

Pada tahun 2018, BRG akan menjalankan supervisi kepada perusahaan dalam kegiatan restorasi gambut. Seluas 1,4 juta hektar areal target restorasi gambut ada areal konsesi kehutanan dan kebun. 

Kegiatan restorasi yang dilakukan BRG bersifat komprehensif dan inklusif, artinya melibatkan semua pihak. Tidak sekadar membasahi, namun restorasi juga berupaya menjadikan masyarakat sebagai garda depan pengelolaan gamvut secara bijak dan pencegahan dini rencara kebakaran gambut. 

BRG adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan ini dibentuk 6 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden No 1 Tahun 2016.

Fungsi dan tugas BRG adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 provinsi : Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel dan Papua. 

BRG ditargetkan merestorasi gambut yang rusak seluas kurang lebih 2 juta hektar hingga tahun 2020. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini