“Tapi Pak Jaang jawab tak bisa karena sudah ada Pak Rizal," katanya.
Setelah itu, 27 Desember 2017 keluarlah surat pemanggilan untuk pemeriksaan 29 Desember 2017 terhadap Jaang.
Baca: Ditanya Soal Pilgub Kalimantan Timur, Djarot: Bu Risma Juga Diajak Mencalonkan Diri Di Sana
Tapi karena alasan tertentu, pihaknya mengajukan penundaan dan di tanggal 29 itu keluar lagi surat pemanggilan kedua untuk tanggal 2 Januari 2018.
"Akhirnya pemanggilan baru kami penuhi tanggal 3 Januari 2018 ini,” ungkap Hinca.
Hinca menyebut ada kejanggalan lantaran perkara sudah selesai dan menyeret terdakwa yang lain.
Apalagi menurutnya upaya kriminalisasi tersebut menghambat proses pendaftaran peserta Pilkada Kaltim yang berakhir tanggal 8 Januari 2018 mendatang.
Hinca menyebut SBY meminta Jaang dan Partai Demokrat untuk menjalani proses hukum secara baik.
“Pak Jaang sudah dibantu kader Partai Demokrat lain sebagai kuasah hukum yaitu Amir Syamsuddin dan Didi Irawadi Syamsuddin dan kami sudah menunjukkan etika baik dengan hadir di Bareskrim Mabes Polri hari ini. Kami sendiri punya bukti percakapan dan bukti-bukti lain jika diperlukan untuk proses hukum lain,” tukasnya.
Namun Hinca enggan menyebut partain yang memaksa Jaang untuk menerima pinangan Kapolda Kaltim untuk maju di Pilgub Kaltim.