News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Hinca Beberkan Tiga Perlakuan Tak Adil Aparat Penegak Hukum terhadap Demokrat, Apa Saja?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan (kiri) memberikan pengantar sebelum melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat bersama anggota Fraksi Demokrat di DPR menggelar rapat internal untuk merumuskan materi revisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Pada waktu itu kalau ingat, pasangan AHY-Sylviana menempati survei paling tinggi. Tetapi kemudian tergerus," ucap Hinca.

Saat itu Antasari berbicara mengenai dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. Saat kasus terjadi, SBY menjabat sebagai Presiden. Karenanya, SBY disebut-sebut tahu persis kasus yang menjerat Antasari.

Antasari pun terpaksa harus mendekam di penjara selama delapan tahun lamanya. Gara-gara diduga terlibat kasus pembunuhan bos Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Sudah kami laporkan ke penegak hukum yang sampai saat ini masih belum diproses secara tuntas," kata Hinca.

Hinca pun menerangkan bahwa partainya memiliki bukti-bukti perlakuan tak adil dan sewenang-wenang tersebut selama Pilkada Ibu Kota.

"Kami telah melakukan investigasi dan telah memiliki buku putih yang pada waktunya akan kami buka, agar tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang," terang dia.

Kedua, perlakuan tidak adil pada proses Pilkada Papua 2018.

Pasangan calon yang didukung Demokrat, Lucas Enembe dan Klemen Tinal, gubernur dan wakil gubernur inkumben yang akan maju Pilkada kembali dipaksa bercerai.

Lucas dipaksa menerima wakil lain yang bukan atas kehendaknya pada kisaran Oktober 2017 lalu.

"Lucas Enembe dipaksa menerima wakil yang bukan atas keinginannya. Kemudian (diminta) menandatangani untuk memenangkan partai tertentu. Padahal Pak Lucas adalah Ketua DPD Partai Demokrat Papua," tegas Hinca.

Atas dasar itu, partai berlambang Mercy tersebut membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut fakta yang sebenarnya. Hasilnya pun sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Terima kasih kepada Presiden Jokowi akhirnya kasus itu selesai. Tetapi pengalaman itu adalah pengalaman Pilkada kedua yang diganggu. Itu yang kami sebut tidak adil," lanjut Hinca.

Ketiga, perlakuan tak adil dan semena-mena dalam kasus Pilkada Kalimantan Timur 2018. Di mana, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang yang akan maju Pilkada Kaltim bersama dengan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi juga dipaksa berpisah.

Jaang, kata Hinca, dipanggil oleh partai politik tertentu sampai delapan kali agar mau menggandeng Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin sebagai wakilnya. Orang nomor satu di kepolisian Kaltim itu sendiri diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini