TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan untuk ketiga kalinya pada hari ini, Senin (8/1/2018).
Ia bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Squadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo (ASS).
Sebelumnya ia juga menjalani peran yang sama sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
Marzuki mengaku tidak ada yang berbeda dari tiga pemeriksaan yang sudah dijalaninya di KPK selama ini.
“Pertanyaan sama, cuma saksi yang berbeda pertama untuk Andi Narogong, Setya Novanto kemudian ASS ini. Pertanyaan di-‘copy paste’ saja, tidak ada sesuatu yang baru, hanya klarifikasi saja,” katanya kepada wartawan.
Marzuki menyebut ada sekitar 13 pertanyaan yang diberikan kepada dirinya pada hari ini.
Marzuki sendiri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam sejak pukul 10.00 hingga 12.30.
“Tidak ada yang baru yang bisa saya sampaikan karena saya memang tidak pernah ikut campur masalah E-KTP ini. Saya tidak pernah bersinggungan dengan masalah itu, itu saja,” ujarnya.
Baca: Marzuki Alie Sebut Anis Matta yang Mengesahkan Anggaran untuk Proyek KTP Elektronik
Marzuki Alie mengaku tidak terlibat dalam pengesahan anggaran proyek KTP elektronik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Termasuk pada pembahasan RAPBN tahun anggaran 2011 yang dibahas pada bulan Juli-Agustus 2010.
“Saya tidak mengesahkan, karena rapat paripurna untuk membahasa APBN dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan. Ketua DPR RI hanya memimpin rapat paripurna yang bersifat lintas seluruh komisi,” ujarnya saat ditemui di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan yang dimaksud saat itu adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Anis Matta.
Marzuki juga mengaku tidak tahu menahu soal pembahasan anggaran untuk proyek KTP elektronik di rapat paripurna DPR RI.