Menurut Adib, dugaan manipulasi data medis yang dilakukan dokter Bimanesh yang bertujuan menghalangi proses penyidikan dari penegak hukum juga bisa mengindikasikan adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Karena itu, nantinya dokter Bimanesh Sutarjo juga bisa diproses dalam sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Kedua orang yang berprofesi sebagai pengacara dan dokter itu diduga "bersekongkol" memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017.
KPK juga memperoleh informasi valid, bahwa Fredrich sempat memesan atau mem-booking satu lantai rumah sakit tersebut untuk tempat perawatan Setya Novanto sebelum kliennya itu mengalami kecelakaan.
Namun, saat itu hanya tiga ruang rawat VIP RS Medika Permata Hijau yang bisa digunakan oleh Novanto.
Fredrich juga sempat menyampaikan informasi ke media, ada benjolan sebesar bakpao di dahi kiri Setya Novanto akibat kecelakaan mobil itu.
Namun, hanya ada luka memar di dahi Novanto saat dia dibawa ke kantor KPK. Selain itu, letak luka memar itu juga berada di bagian kanan dahi Novanto.