TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tegaskan belum pernah mengeluarkan pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018.
Demikian Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menanggapi informasi penerimaan CPNS 2018 yang marak beredar lewat media sosial.
"Melalui siaran pers ini kami sampaikan bahwa Pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS secara resmi," tegas Ridwan dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (11/1/2018).
Untuk itu BKN meminta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi dan silakan lihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id.
Secara normatif setiap instansi pusat dan daerah memang wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing-masing.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada Menteri PAN RB dan Kepala BKN.
Baca: Seleksi CPNS Kembali Dibuka, Pemerintah Butuh Ratusan Ribu Pegawai
Dengan sistem merit, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variabel termasuk alokasi APBN/D untuk belanja pegawai.
Pemerintah Provinsi/Kab/Kota dengan belanja pegawai melebihi 50% dari APBD tentu akan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru. Formasi CPNS Tahun Anggaran 2018 dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak/okum manapun yang menyatakan dapat membantu kelulusan dalam seleksi CPNS," jelasnya.
Sementara itu BKN telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2017 dan berkomitmen untuk melakukan sejumlah perbaikan di antaranya:
1. Perbaikan SOP pelaksanaan SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) termasuk peningkatan kualitas perangkat lunak sistem CAT BKN,
2. Ekstensifikasi lokasi SKD CAT BKN dengan penambahan 5 (lima) UPT BKN yakni Ambon, Pontianak, Bengkulu, Sorong, dan Palu,
3. Upgrading kapasitas website Sistem Seleksi CPNS Nasional sscn.bkn.go.id,
4. Menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak lain jika jumlah peserta SKD melebihi kapasitas yang dapat dikelola BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan UPT BKN,
5. Penyebarluasan informasi dan interaksi publik melalui berbagai kanal, web, media sosial (FB, TW, IG, youtube), email, Help Desk dll.