“Kenapa kami turut kemukakan soal pemahaman aparat dikarenakan ada beberapa permohonan perlindungan yang diajukan untuk saksi dan korban, berasal dari instansi-instansi, baik yang terkait langsung dengan penegakan hukum maupun tidak, seperti kepolisian, BNN, pemerintah daerah dan LSM,” tutur Semendawai seraya berharap ke depan, kondisi seperti ini bisa terus berlanjut.
Untuk jumlah saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK selama tahun 2017, menurut Semendawai, mencapai 2.490 orang terlindung.
Jumlah tersebut termasuk terlindung yang perlindungannya diperpanjang (carry over) dari tahun sebelumnya (2016) sebanyak 1.392 orang terlindung.
Mengenai serapan anggaran, lanjut Semendawai, pada tahun 2017, alokasi anggaran LPSK mencapai Rp74.589.002.000.
Dari total anggaran tersebut, realisasinya mencapai Rp73.770.345.131 atau 98,90 persen.
“Bukan hanya angka serapannya yang tinggi, tetapi penyerapan itu tepat sasaran dan terpenting harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.