TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dikabulkannya ganti kerugian bagi korban tindak pidana maupun keluarganya dari pelaku kejahatan (restitusi) serta keberhasilan para korban terorisme Samarinda mendapatkan kompensasi (ganti kerugian dari negara) melalui proses peradilan, menjadi catatan positif pemenuhan hak korban pada tahun 2017.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, sepanjang tahun 2017, LPSK telah memfasilitasi restitusi bagi 55 orang korban tindak pidana.
Sebanyak 54 orang di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sisanya satu orang lagi merupakan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jumlah restitusi yang difasilitasi sebesar Rp1.082.534.000. Jumlah tersebut masih akan bertambah dengan pembayaran restitusi bagi satu orang terlindung yang rencananya hari ini (Rabu, 10/1-2018) baru akan diserahkan di Lombok Tengah, sebesar Rp33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah).
Menurut Semendawai, torehan keberhasilan dalam memfasilitasi restitusi yang dilakukan LPSK bagi para korban tindak pidana perlu mendapatkan perhatian.
Baca: LPSK Berikan Kompensasi Rp 237 Juta untuk Korban Terorisme Samarinda
Hal ini penting untuk semakin memasyarakatkan bahwa korban tindak pidana sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan ganti kerugian dari pelaku (restitusi). Bahkan untuk korban TPPO, hal ini sudah diatur khusus dalam UU Pemberantasan TPPO.
Hak lain yang dimiliki korban, lanjut Semendawai, khususnya dalam tindak pidana terorisme yaitu kompensasi, atau ganti kerugian yang diberikan kepada para korban dan keluarganya dari negara.
Pada tahun 2017, LPSK memfasilitasi korban aksi terorisme di Samarinda, Kalimantan Timur. Hasilnya pada November 2017, tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme Samarinda dikabulkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur yang menyidangkan perkara tersebut.
Jika menarik ke belakang, akhir tahun 2016, LPSK juga memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme di Jalan MH Thamrin Jakarta, namun karena belum seragamnya pemahaman penegak hukum.
Dalam hal ini jaksa penuntut umum terkait hak korban mendapatkan kompensasi, menyebabkan pengajuan kompensasi yang difasilitasi LPSK tidak masuk dalam tuntutan jaksa (requisitoir).
“Putusan kasus (terorisme Samarinda) memperlihatkan sudah ada kesatuan cara pandang terhadap hak korban (kompensasi) di antara penegak hukum,” katanya.
Untuk tren permohonan kasus yang dimintakan perlindungan ke LPSK, selama tahun 2017, LPSK menerima sebanyak 1.901 permohonan, atau naik sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya sebanyak 1.720 permohonan.
Ini merupakan sesuatu yang bisa dinilai positif dimana menunjukkan adanya peningkatan pemahaman soal keberadaan LPSK, baik dari masyarakat langsung maupun aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya.