News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sandiaga Uno Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pemalsuan

Penulis: Dennis Destryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di di Pendopo Balai Kota DKI, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan.

Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga pada Senin (8/1/2018). Terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Fransiska melaporkan atas sertifikat yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex, tanpa adanya akta jual beli.

Baca: Sudirman Said - Ida Fauziah Berkomitmen Bangun Pemerintahan Bersih Di Jateng

"Laporan adalah untuk sertifikat nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB dan telah dijual ke orang ke tiga," kata Fransiska di kawasan Polda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018).

Fransiska mengatakan, Sandiaga dan Andreas Tjahyadi merupakan pemilik saham PT Japirex pada 2012 lalu. PT Japirex menjual sebidang tanah dengan luas 3000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.

Menurut Fransiska, tidak pernah ada perjanjian antara pihaknya dengan Sandiaga dan Andreas mengenai penjualan tanah 3000 meter persegi.

"Surat pelepasan hak isinya jelas, bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama," ujar Fransiska.

Fransiska menerangkan, seharusnya tanah itu, tidak dijual tanpa persetujuan pihaknya. Sebab, tanah itu, hanta untuk dipergunakan.

Baca: Wacana Tugu Peringatan Tragedi MH370 Di Perth

"Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk dibalik nama maupun diperjual belikan. Mana RUPS PT untuk pembelian asset? Kan juga tidak ada," ujar Fransiska.

Sebelumnya, Fransiska yang mendapat kuasa dari Djoni sempat melaporkan kasus dugaan penggelapan tanah tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Maret 2017.

Kasus bermula, saat manajemen Japirex, Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset Japirex seluas sekitar 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya, Tangerang. Di belakang tanah tersebut terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.

Tanah 3.000 meter itu, menurut Fransiska, merupakan tanah titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya atau istri pertama Edward Soeryadjaya.

Fransiska melaporkan Sandiaga dan Andreas atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor, LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Dalam kasus penggelapan, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas kasus itu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya sudah (dilimpahkan tahap satu) ke kejaksaan tanggal 8 Desember 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini