TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Terdakwa bekas Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan RI Rochmadi Saptogiri menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) palsu untuk keperluan pembelian mobil Honda All New Odissey seharga Rp 700 juta.
Selain NPWP palsu, Rochmadi juga menggunakan Kartu Tanda Penduduk Palsu. Keduanya atas nama Andhika Aryanto.
Mobil tersebut tidak langsung dibeli olehnya namun melalui terdakwa bekas Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK RI Ali Sadli.
Rochmadi mengirimkan kedua identitas tersebut diserahkan kepada Ali Sadli.
Baca: Di Pengadilan, Sekjen KONI Mengaku Pernah Diajak Auditor BPK ke Tempat Spa
Ali Sadli kemudian meminta temannya seorang sales promotor Andriyanto untuk mencari mobil tersebut.
Andriyanto kemudian memesanya kepada seorang sales supervisor di diler Honda Sunter, Jakarta Utara.
"Khusus untuk NPWP apakah sudah dilakukan pengecekan bahwa NPWP ini memang terdaftar atas nama Andhika Arianto?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan kepada Andrianto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/1/2018).
"Saya kurang tahu kalau masalah NPWP dan KTP. Biasanya orang kalau dikasih itu (fotokopi) jadi. STNK punjadi.," jawab dia.
Ketika dikonfirmasi kepada Valentino, dia mengatakan pihaknya tidak pernah mengecek apakah KTP atau NPWP yang diberikan calon pembeli asli atau palsu.
Kata dia, itu sudah merukan bentuk Standar Operating Procedural (SOP) di diler Honda.
"Kalau untuk NPWP sih kita tidak pernah periksa itu asli atau enggak. Memang SOP di perusahan kami juga tidak cek itu asli atau enggak," jawab Valentino.
Pada KTP dan NPWP tersebut tertera nama Andhika Aryanto yang memuat keterangan kelahiran Bogor, tinggal di Cinere Kota Depok, dan pekerjannya adalah wiraswasta. Sementara wajah di foto KTP tersebut adalah wajah Rochmadi Saptogiri.
Diketahui, uang untuk membeli mobil tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan yang dilakukan Ali Sadli. Ali membelanjakan gratifikasi Rp 10.519.836.000 dan USD80.000 yang dia terima.
Uang yang dia kumpulkan selama 2014-2017 itu dia habiskan untuk membeli tanah, bangunan dan kenderaan bermotor padahal patut diduga bahwa uang itu diduga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku kepala Sub Auditorat III.B.2 Auditorat Keuangan Negera BPK RI.