TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti meminta keadilan agar teman-temannya di Komisi V juga diadili terkait kasus suap aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.
Aspirasi tersebut adalah pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai.
Kata Damayanti, sejauh ini baru lima anggota Komisi V yang telah diproses hukum yakni Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana Adia.
"Kenapa yang lain tidak? jadi buat saya harus adil. Semua yang di Maluku adili dong. Kan di mata undang-undang semua sama. Jadi saya minta keadilan saja," kata Damayanti saat bersaksi untuk terdakwa Yudi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/1/2017).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan dia tidak mendapat keadilan karena dia hanya sebatas anggota biasa di Komisi V.
Padahal dalam rapat-rapat sebelumnya, Damayanti menyebutkan sudah dikondisikan agar aspirasi ditaruh di Maluku dan Maluku dan Utara.
Dari hasil rapat yang berlangsung alot, disepakati bahwa anggota mendapat jatah nilai aspirasi sebesar Rp 50 miliar, ketua kelompok fraksi senilai Rp 100 miliar sementara pimpinan mencapai 300-400 miliar.
Dari total anggaran tersebut, anggota Komisi V mendapatkan jatah sebesar 6 persen.
"Jadi saya minta keadilan saja. Saya anggota cuma kelas palling bawah. Itu saja," kata dia.
Pada kasus tersebut, Damayanti Wisnu Putranti yang divonis 4,5 tahun.
Sekadar informasi, Wakil Ketua Komisi V DPR RI nonaktif Yudi Widiana Adia didakwa bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha menerima hadiah uang total Rp 6,5 miliar dan 214.300 Dolar Amerika Serikat dan 140.000 Dolar Amerika Serikat dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kong Seng alias Seng.
Uang itu diterima Yudi Widiana Adia karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi selaku anggota Komisi V.