News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Periksa Dr Michael, KPK Gali Soal Setya Novanto yang Dibawa ke VIP Bukan ke IGD

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto (kanan) dan Frederich Yunadi dan dokter Bimanesh (insert)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Michael Chia Cahaya, Dokter Umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kamis (11/1/2018) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi (FY) di kasus dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP untuk tersangka Setya Novanto‎.

"‎Saat ini saksi masih diperiksa, pemeriksaan berjalan lancar. Secara umum kami melihat dalam kasus ini bagaimana kronologis peristiwanya, yang kedua tentu kami gali juga misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan kalau benar itu kecelakaan apakah tepat langsung dibawa ke ruang vip, tidak di IGD," papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Hal tersebut dikonfirmasi ke saksi karena ‎dari fakta yang ditemukan penyidik, diduga setelah peristiwa yang disebut kecelakaan itu terjadi Setya Novanto tidak dibawa dulu atau tidak dilakukan tindakan medis di IGD. Melainkan langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP.

"Apakah itu tepat tentu kami perlu juga melakukan kroscek dan pendalaman temasuk juga soal peristiwanya," kata Febri.

Baca: Inilah Penampakan Setya Novanto di Persidangan e-KTP

Diketahui saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka, Fredrich Yunadi (FY) dan Dokter Bimanesh Sutardjo (BST).‎

Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK.

Bahkan Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Alhasil mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini