Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ria Yanti, seorang ibu asal Sangatta, Kalimantan Timur, terbukti mengeksploitasi anak kandungnya berinisial E (4).
Atas perbuatan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 8 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Widodo, membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Baca: Gunung Agung Kembali Erupsi, Ini Imbauan dan Penjelasan BNPB
"Menetapkan terdakwa Ria Yanti, terbukti bersalah secara sah melakukan eksploitasi anak dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan 15 hari dan denda sebesar Rp 1 juta atau jika tidak membayar dihukum 15 hari kurungan penjara," tutur Ibnu Widodo di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Dia menjelaskan, Ria terbukti melakukan eksploitasi anak karena memakai dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada E secara tidak semestinya.
Majelis hakim berpendapat ada penggunaan uang oleh terdakwa.
Baca: 1.000 Anggota Ormas Islam Akan Berdemonstrasi di Depan Kantor Facebook Besok
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan sejumlah transaksi ke rekening Ria.
Namun Ria dan tim penasehat hukum tidak dapat membuktikan penggunaan uang transaksi tersebut.
Lantas, JPU menuduh, uang dipakai untuk keperluan pribadi Ria.
Namun hakim menganggap, tidak ada saksi yang dapat menguatkan tuduhan jaksa tersebut.
"Menimbang bahwa tidak ada saksi yang menjelaskan pemakaian uang untuk beli pakaian, mobil, maka harus dikesampingkan," ujar Ibnu saat membacakan pertimbangan.
Baca: Kadis Pendidikan Nganjuk dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
Meskipun begitu, hakim mengaku, Ria menggunakan uang bantuan untuk keperluan pribadi.
Ibnu beralasan, hal itu terbukti karena Ria tidak bisa menjelaskan pengunaan uang itu.
Namun majelis tidak membeberkan berapa uang yang dipakai Ria.
Baca: La Nyalla Akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Partai Gerindra
Dalam kesempatan itu, majelis hakim mengembalikan rekening Ria yang sebelumnya sempat disita atau dibekukan penyidik.
"Mengembalikan handphone dan rekening atas nama Ria Yanti kepada terdakwa," tambahnya.
Atas perbuatan itu, Ria dinyatakan terbukti melanggar pasal 86 Jo pasal 76 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (PA).