Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Sudah Koordinasi dengan Kemendagri soal Kebijakan Penundaan Bansos Selama Pilkada

Kemensos sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan distribusi bansos dari sumber APBD.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mensos Sudah Koordinasi dengan Kemendagri soal Kebijakan Penundaan Bansos Selama Pilkada
istimewa/Dok PBNU
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari sumber APBD. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari sumber APBD.

"Ya sudah ada koordinasi, sudah ada koordinasi dengan Kemendagri. Jadi yang untuk Kementerian Sosial itu sesuai jadwal," kata Gus Ipul kepada wartawan di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Bantuan Sosial BPNT November Bakal Cair, Ini Cara Cek DTKS Bansos secara Offline

Gus Ipul mengatakan sekarang kebijakan penundaan bansos APBD tersebut tengah berproses.

Dia juga berpesan agar penerima manfaat bansos di triwulan 4 bisa memanfaatkan apa yang menjadi haknya.

"Jangan digunakan untuk kepentingan lain, apalagi untuk judi online," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menunda distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) jelang Pilkada Serentak 2024.

Berita Rekomendasi

Hal itu guna menghindari penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik. 

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tiap daerah ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai dilakukan. 

"Sudah (ada edarannya), tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Penyaluran Bansos Bakal Gunakan Data Tunggal Terpadu, Tak Lagi Pakai DTKS

Bima menuturkan, program bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak perlu ditunda, asal dilaporkan.

Terlebih, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan.


"Masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," ucap Bima.

Mantan wali kota Bogor ini menyebutkan, bansos yang biasa disalurkan maupun bantuan fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting juga tidak ditunda penyalurannya. 

"Itu masih bisa dilakukan (penyaluran), karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silakan dilaporkan," kata Bima.

Dia mengatakan, keputusan tunda penyaluran bansos ini muncul dari banyak kontestan politik yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang, terutama calon petahana yang masih menjabat sebagai kepala daerah.

"Artinya ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja, dan ini pun usulan dari teman-teman Komisi II, dari Deddy Sitorus yang waktu itu menyampaikan ini dan direspon dengan baik oleh kita," kata Bima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas