Laporan wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menggagalkan peredaran 10 kg sabu.
Salah satu pelaku, Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, LTW tewas ditembak polisi. Karena LTW hendak melarikan diri saat ditangkap anggota di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Suwondo Nainggolan, mengatakan peristiwa penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Terdapat transaksi narkotika pada Rabu, 3 Januari 2018 di salah satu hotel di Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat,” kata Suwondo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/1/2018).
Kemudian anggota melakukan pengintaian. Lalu pada pukul 13.30, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka PG.
Baca: KPK: Dokter Belum Periksa Setnov Sakitnya Apa, Fredrich Yunadi Sudah Pesan Kamar VIP
Baca: Kader Pro Jokowi Protes, Siapkan Gugatan Ini ke Ketua DPP Projo
“Dari tangan tersangka kami temukan 10 paket besar masing-masing berukuran 1 kg di dalam tas ransel hitam. Sabu dibungkus dengan bungkus teh merek Guanyimang,” jelasnya.
Dari hasil interogasi dan analisa ponsel tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang bernama LTW.
Lalu, anggota melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap LTW sekira pukul 15.30 di area parkir salah satu hotel di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
“Hasil interogasi tersangka LTW, sabu tersebut diambil bersama-sama dengan tersangka PG di Medan. Yaitu pada hari Kamis, 28 Desember 2017 dari orang suruhan UN yang merupakan WNA dan masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.
Lalu, lanjut Suwondo, pada 29 Desember 2017 diperintahkan LTW, untuk membawa sabu ke Jakarta, dengan menggunakan bus umum.
Sementara, LTW menuju ke Jakarta via pesawat. Mereka merencanakan bertemu di salah satu hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Lalu pada Senin, 8 Januari 2018 pukul 23.00, kami lakukan pengembangan terhadap LTW di daerah PIK. Namun, saat itu, LTW melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri,” ujarnya.
Anggota pun melakukan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas pada LTW. Hingga akhirnya LTW pun tewas saat dibawa ke rumah sakit.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.