News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Catatan Penting Perludem Terkait Putusan MK Tolak Uji Materi PT 20 Persen

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Dengan presidential threshold, maka Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.

MK juga menilai pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar pilpres 2014. MK juga menilai pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.

Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi pasal 222 UU Pemilu. Diantaranya adalah Habiburokhman dengan nomor 44/PUU-XV/2017,

Effendi Gazali dengan nomor 59/PUU-XV/2017, Hadar Nafis Gumay dengan nomor 71/PUU-XV/2017 serta Mas Soeroso dengan nomor 72/PUU-XV/2017.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini