News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Kerja Sama Booking Satu Lantai RS Permata Hijau Buat Setnov

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat diwawancarai setelah kantornya di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018). KPK menduga Fredrich dan dokter rumah sakit medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Tribunnews/Jeprima

Meski saat itu Fredrich berencana memesan satu lantai, realisasinya hanya mendapatkan tiga kamar di rumah sakit yang berlokasi di Jakarta Selatan itu.

"Rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga yang bisa didapatkan pada akhirnya dan sudah ada koordinasi sebelumnya," ujar Febri.

"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan," tambahnya.

Booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit. Buntut dari hal ini, penyidik memeriksa seorang politikus dan pihak pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"Ada saksi dari politisi atau pengurus DPP salah satu partai politik yang kita proses, jadi saksi yang kita periksa. Unsur saksi lainnya, ada perawat, ada pegawai rumah sakit, ada salah satu pengurus dari parpol, kemudian juga ada unsur lain seperti ajudan juga dan karyawan media," ujar Febri.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun/bas/m14/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini