Meski saat itu Fredrich berencana memesan satu lantai, realisasinya hanya mendapatkan tiga kamar di rumah sakit yang berlokasi di Jakarta Selatan itu.
"Rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga yang bisa didapatkan pada akhirnya dan sudah ada koordinasi sebelumnya," ujar Febri.
"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan," tambahnya.
Booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit. Buntut dari hal ini, penyidik memeriksa seorang politikus dan pihak pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Ada saksi dari politisi atau pengurus DPP salah satu partai politik yang kita proses, jadi saksi yang kita periksa. Unsur saksi lainnya, ada perawat, ada pegawai rumah sakit, ada salah satu pengurus dari parpol, kemudian juga ada unsur lain seperti ajudan juga dan karyawan media," ujar Febri.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun/bas/m14/kps)